Mengenal CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) Berdasarkan Permenkes No. 4 Tahun 2014
CDAKB adalah Cara Disribusi Alat Kesehatan yang Baik yang disadur dari Alat Kesehatan Good Distribution Practice adalah pedoman k egiatan distribusi dan jaminan mutu pengendalian pada alat kesehatan. CDAKB memberikan panduan bagi organisasi penyalur alat-alat kesehatan temasuk didalamnya kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan dan pendistribusian. Alat-alat kesehatan yang masuk didalam kategori wajib CDAKB Permenkes No 4 tahun 2014 adalah :
- alat kesehatan elektromedik radiasi
- alat kesehatan elektromedik non radiasi
- alat kesehatan non elektromedik steril
- alat kesehatan non elektromedik non steril, dan
- alat kesehatan diagnostik in-vitro
Dalam sistem CDAKB Permenkes No 4 Tahun 2014 persyaratan sistemnya adalah :
- Harus mempunyai sistem manajemen mutu
- Harus ada bukti pengelolaan sumber daya personel terkait
- Memliki bangunan dan fasilitas yang sesuai dengan cara pendistribusian alat kesehatan yang baik
- Mempunyai sistem penyimpanan dan penanganan persediaan yang baik
- Mampu telusur produk
- Penanganan keluhan pelanggan
- Penanganan tindakan perbaikan keamanan di lapangan / Field Safety Corrective Action (FSCA)
- Memiliki sistem pengembalian/ pengembalian alat kesehatan
- Memiliki mekanisme sistem pemusnahan alat kesehatan
- Identifikasi alat kesehatan ilegal dan tidak memnuhi persyaratan
- Audit internal
- Kaji ulang manajemen
- Bukti pengendalian Aktifitas pihak ketiga (outsource activity)
Sumber : surabaya.proxsisgroup.com
Jangan lupa follow akun official @aspaki.id
Gabung Bersama ASPAKI (Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia)
Hubungi Kami :
📍 Jalan Raden Saleh No. 53 RT.1/RW.4, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta 10330
📞 0896 3769 1092
📩 sekretariat.aspaki@gmail.com