Mengenal CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) Berdasarkan Permenkes No. 4 Tahun 2014

Kembali

Mengenal CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik) Berdasarkan Permenkes No. 4 Tahun 2014

CDAKB adalah Cara Disribusi Alat Kesehatan yang Baik yang disadur dari Alat Kesehatan Good Distribution Practice adalah pedoman k egiatan distribusi dan jaminan mutu pengendalian pada alat kesehatan. CDAKB memberikan panduan bagi organisasi penyalur alat-alat kesehatan temasuk didalamnya kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan dan pendistribusian. Alat-alat kesehatan yang masuk didalam kategori wajib CDAKB Permenkes No 4 tahun 2014 adalah :

    • alat kesehatan elektromedik radiasi
    • alat kesehatan elektromedik non radiasi
    • alat kesehatan non elektromedik steril
    • alat kesehatan non elektromedik non steril, dan
    • alat kesehatan diagnostik in-vitro

Dalam sistem CDAKB Permenkes No 4 Tahun 2014 persyaratan sistemnya adalah :

  • Harus mempunyai sistem manajemen mutu
  • Harus ada bukti pengelolaan sumber daya personel terkait
  • Memliki bangunan dan fasilitas yang sesuai dengan cara pendistribusian alat kesehatan yang baik
  • Mempunyai sistem penyimpanan dan penanganan persediaan yang baik
  • Mampu telusur produk
  • Penanganan keluhan pelanggan
  • Penanganan tindakan perbaikan keamanan di lapangan / Field Safety Corrective Action (FSCA)
  • Memiliki sistem pengembalian/ pengembalian alat kesehatan
  • Memiliki mekanisme sistem pemusnahan alat kesehatan
  • Identifikasi alat kesehatan ilegal dan tidak memnuhi persyaratan
  • Audit internal
  • Kaji ulang manajemen
  • Bukti pengendalian Aktifitas pihak ketiga  (outsource activity)


Sumber : surabaya.proxsisgroup.com

Jangan lupa follow akun official @aspaki.id 
Gabung Bersama ASPAKI (Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia)
Hubungi Kami :
📍 Jalan Raden Saleh No. 53 RT.1/RW.4, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta 10330
📞 0896 3769 1092
📩 sekretariat.aspaki@gmail.com



Rekomendasi untuk kamu